Thursday, November 24, 2016

Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka penghasutan berbau SARA..



VIPDOMINO - Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi pangkal kasus dugaan penistaan agama, mengaku kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka penghasutan berbau SARA. Dia menilai keputusan penyidik kepolisian tidak tepat.



"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial ya yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda ya," ujar Buni usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11). BandarQ Online

Meskipun demikian, Buni Yani menghargai keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dia hanya bisa berdoa agar mendapat keadilan.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," kata Buni.

Sebelumnya, Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan motif tersangka Buni Yani melakukan pengunggahan video pidato Basuki T Purnama alias Ahok. Di mana sebelumnya dirinya diperiksa sebagai saksi selama hampir 1x24 jam.

"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11). Ceme Online

Menurut Awi, kepolisian mempermasalahkan kata-katanya, bukan caption videonya. "Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih muslim. Kalimat ini tidak ada di video dan ditambah dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan ini kita ulas, apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli," bebernya.

Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya.

Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.

Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi. Capsa Susun

Awi kembali menegaskan, kalimat yang dituliskan Buni Yani dianggap penyidik sebagai ujaran yang menghasut. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang mengetahui itu.

"Siapapun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA," tegasnya.


(Kumpulan Cerita Campuran)

No comments:

Post a Comment

CUITAN WANITA HAMIL YANG TEMBAK SUAMI DEMI POPULARITAS : "ITU IDE DIA"

VIPDOMINO99 | JUDIDOMINO99 | DOMINO99 ONLINE | POKER ONLINE | CAPSA SUSUN | ADUQ | CEME ONLINE | SAKONG ONLINE Domino99 Online - M...