Seperti yang telah diketahui, masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017 lalu. Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, rupanya ada sebagian pihak yang menilai, sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi masih diragukan. Hal itu bukan karena sebab, itu disebabkan lantaran calon Gubernur nomor pemilihan tiga tersebut saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditemui di Planet Hollywood Jakarta pada Minggu 12 Februari 2017 kemarin, Novanto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada pemerintah untuk memilih mana yang terbaik. Ia percaya, ia akan mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh pemerintah. Poker Online
Menurutnya, apapun yang te;ah diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, pasti telah melalui pertimbangan serta evaluasi secara matang. Ia juga akan mendukung semua keputusan dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.
Diketahui, saat ini Ahok didakwa dengan dakwaan alternativ, yakni Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. AduQ
Nantinya Ahok akan kembali dinonaktifkan apabila tuntutan hukumannya di atas lima tahun. Namun, apabila kurang dari lima tahun, maka ia akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara menggunakan Keputusan Presiden jika dirinya dituntut di atas lima tahun.
Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa kepada Ahok, setelah itu Biro Hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke Presiden. Setelah Kepres keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.
(Kumpulan Cerita Campuran - Beby Mei Xiu)
No comments:
Post a Comment