“Khusus untuk Polri, saya tegaskan tidak ada penyadapan dari Kepolisian,” ujar Kapolri Jenderal Pol tersebut ketika rapat kerja Polri bersama dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/2).
Menurut Tito sendiri Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri sangatlah ketat. Selain ada peraturan Kapolri yang mengatur hal tersebut, Polri juga masih memerlukan izin dari Pengadilan untuk dapat melakukan penyadapan.
Di sisi lain, pihak Kepolisian mengamati jika pada persidangan kasus Ahok tidak ada penegasan tentang adanya penyadapan melainkan memang ada komunikasi. Dan komunikasi tersebut di ketahui dari yang bersangkutan berasal dari sebuah media. BandarQ Online
Selain pihak Kepolisian masih ada instasi lain yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan seperti Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Namun Tito tidak ingin menjabarkan tentang mekanisme penyadapan di instansi – instansi tersebut.
Selain itu saat ini penyadapan tidak hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau institusi resmi. Pihak asing yang memiliki teknologi dan bisa melakukan kerja intelejen di seluruh dunia. Pernyataan dari Tito ini sempat di protes oleh Benny K Harman Wakil Ketua Komisi III.
Menurut Benny kondisi tersebut berbahaya apalagi jika ada pihak yang tidak mempunyai otoritas melakukan kerja intelejen mampu melakukan penyadapan. Kondisi tersebut menurutnya dapat menjadi bom waktu jika dibiarkan. Poker Online
Namun kembali Tito membantah hal tersebut dan mengatakan jika itu adalah permasalahan yang menyangkut kemajuan teknologi yang kini lebih canggih dan sudah menjadi perbincangan internasional.
Pada persidangan Ahok, pihak pengacara tidak menyebutkan jika mereka memiliki bukti rekaman sadapan perbincangan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Maruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
SBY yang merasa telah disadap, meminta kepada penegak hukum dan Presiden RI bertindak untuk hal ini. Menurut SBY hal tersebut adalah sebagai tindakan illegal dan kejahatan serius.
(Kumpulan Cerita Campuran - Beby Mei Xiu)
No comments:
Post a Comment